Bisnis Indonesia - Bisnis.com


BAPEPAM-LK cabut izin Kuo Jateng Securities

Large_dgs_2366

Berita Terkait

 

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin sekuritas perantara pedagangn efek PT Kuo Jateng Securities. 
 
"Menimbang, bahwa pemegang saham Kuo Jateng Securities melalui surat No.02/VI/1410 pada 25 juni 2010 perihal pengembalian izin kegiatan operasional Kuo Jateng Securities," ujar Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam rilisnya di situs otoritas pasar modal hari ini. 
 
Dia mengatakan dengan dicabutnya izin tersebut, maka perusahaan efek itu dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek. 
 
Kuo Jateng Securities juga diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan. 
 
Sekuritas itu dijelaskan telah mengantongi izin dari Bapepam-LK sejak 23 April 2003 dengan surat keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-01/PM/PPE/2003. (sut)
 

Discuss: BAPEPAM-LK cabut izin Kuo Jateng Securities

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area