Bisnis Indonesia - Bisnis.com


AUDIT BUMN: Target waktu dibiarkan tidak jelas

Large_dscn9512

Berita Terkait

JAKARTA: Pemerintah dan Komisi V DPR sepakat tidak memperjelas batas waktu penyelesaian audit dan pemisahan aset negara dan BUMN, dari usulan semula 3 bulan.

Rapat dengar pendapat berlangsung antara Komisi V DPR dan pejabat Kementerian Perhubungan yakni Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perkeretaapian.

Kemudian juga juga Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN. Rapat dipimpin Muhiddin M. Said, dan Yasti Soepredjo Mokoagow.

Rapat itu menyimpulkan Komisi V mendesak pemerintah segera menyelesaikan audit pemisahan aset selambatnya 3 bulan sejak 21 Februari. Komisi V juga meminta hasil audit dan pemisahan aset tersebut.

Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay mengatakan tidak bisa langsung menetapkan batas waktu penyelesaian audit dan pemisahan aset paling lambat 3 bulan.

"Masih banyak yang harus dilakukan, tidak mungkin bisa memenuhi pemisahan aset paling lambat 3 bulan sejak hari ini [Selasa]," kata Herry.

Herry mengusulkan agar penyelesaian audit dan pemisahan aset ini tidak ditetapkan paling lambat 3 bulan, tetapi sesegara mungkin.

Anggota Komisi V DPR Josef A. Nae Soi mengatakan jika tidak ada batas waktu, penyelesaian audit itu tidak akan jelas. "UU saja bisa dilanggar soal batas waktu, apalagi rekomendasi DPR," katanya.

Menengahi perdebatan itu, Herry Bakti lalu menyampaikan batas waktu dilaporkan secara berkala perkembangannya setiap 3 bulan.

Akhirnya, setelah perdebatan dengan sejumlah anggota Komisi V DPR, pimpinan rapat Muhidin M. Said menetapkan penyelesaian audit dan pemisahan aset dilaporkan berkala setiap 3 bulan. (Bsi)

Discuss: AUDIT BUMN: Target waktu dibiarkan tidak jelas

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area