JAKARTA: Kementerian Perdagangan segera menentukan jumlah maksimal gerai waralaba asing yang boleh dimiliki oleh master franchise lokal.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo mengatakan setiap master franchise hanya boleh memiliki gerai atau cabang dalam jumlah tertentu, tidak seperti saat ini bebas memiliki berapa saja cabang.
“Kami akan batasi, misalnya satu master franchise hanya boleh memiliki 20 cabang waralaba asing. Untuk angka realistis mengenai jumlah cabang tersebut, akan dibahas lebih lanjut lagi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya,” paparnya kepada Bisnis, belum lama ini.
Dia menuturkan dengan peraturan tersebut diharapkan terjadi pemerataan kesempatan berusaha bagi pihak lain.
“Jangan sampai satu master franchise misalnya memiliki hingga 100 cabang. Kami harapkan terjadi pemerataan. Sebanyak 20 cabang dimiliki satu master franchise, cabang lainnya dimiliki master franchise yang berbeda,” jelasnya.
Gunaryo mengatakan strategi pemerintah tersebut mencontoh negara lain yang juga menerapkan peraturan seperti itu.
Waralaba asing, katanya, wajib menunjuk master franchise lokal namun jangan sampai langsung membikin gerai sebanyak-banyaknya.
Kemendag tengah merevisi peraturan mengenai perizinan waralaba asing karena yang ada saat ini dinilai cukup mudah untuk dipenuhi oleh waralaba asing atau pun master franchise lokal.
Sementara itu, di negara lain perizinan yang ada cukup sulit sehingga membuat waralaba asal Indonesia sulit mengembangkan sayapnya ke luar negeri.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar mengatakan selama ini memang jumlah gerai waralaba asing oleh master franchise lokal hanya bisa dibatasi oleh pemberi waralaba.
“Faktanya, pemberi waralaba asing itu ingin agar satu master franchise lokal membuka cabang sebanyak-banyaknya,” jelasnya.
Dia menuturkan pemerintah juga sebaiknya membatasi jumlah gerai yang dimiliki langsung oleh waralaba asing.
“Ada waralaba asing yang membuka cabang di Indonesia secara langsung [memiliki perusahaan di sini]. Itu harus dibatasi juga, misalnya mereka hanya boleh buka 5 cabang, lalu yang lainnya menggunakan skema franchise,” papar Sukandar.
Di Indonesia, peraturan mengenai franchise tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Peraturan Pemerintah No. 42/2007 tentang Waralaba.
Salah satu persyaratan bagi pemberi waralab, baik asing maupun lokal harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Gunaryo mengatakan Kemendag juga mengkaji agar pendaftaran waralaba lokal dilakukan langsung ke Kemendag, bukan lagi ke kabupaten/kota.
“Penataan untuk waralaba lokal itu nantinya kemungkinan pendaftaran dilakukan langsung ke Kemendag. Saat ini dilakukan ke kabupaten/kota, tapi tidak efektif. Kebanyakan pendaftaran waralaba lokal tidak ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota,” jelasnya. (Bsi)
Showing 1 - 1 of 1 comments