JAKARTA: Dewan Holtikultura Nasional meminta pemerintah tidak perlu menunda Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar dari tumbuhan.
Benny Kusbini, Ketua Umum Dewan Holtikultura Nasional, mengatakan peraturan menteri tersebut sebaiknya tidak ditunda meski banyak asosiasi terkait meminta agar keputusan itu ditinjau ulang realisasinya.
Maksud peraturan itu saya kira harus ditanggapi positif, karena bisa membatasi masuknya buah impor dari berbagai negeri. Sebab, ditetapkan hanya bisa masuk melalui empat pintu dari sebelumnya delapan,” ujarnya kepada Bisnis (Rabu, 22 Februari 2012).
Dalam peraturan itu, hanya empat pelabuhan yang bisa menjadi pintu masuk produk holtikultura impor, yakni pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya, Bandara Soekarno-Hatta (Banten), dan pelabuhan Makassar (Sulsel). Tanjung Priuk, Jakarta ditutup
Bagi daerah lain yang pelabuhannya dibuka menjadi pintu masuk impor, yakni Makassar, memang menjadi dilema. Sebab, produksi holtikultura daerah itu justru hendak ditingkatkan kapasitas ekspornya. Sebaliknya pemerintah justru menetakan jadi salah satu pintu masuk.
Menurut Benny, niat pemerintah memberlakukan Permentan melalui empat pintu masuk justru untuk membatasi jalur buah impor. Kebijakan itu dinilainya bisa membantu mengembalikan kemandirian produk buah lokal yang makin terancam.
Jika tindakan itu tidak dilaksanakan, justru makin mempersulit kondisi Indonesia, karena saat ini produksi bhuah local sebagian besar hampir hilang dari pasaran lokal dan nasional. “Yang membanjiri pasar adalah buah impor.”
Oleh karena itu dia meminta seluruh asosiasi terkait yang meminta peninjauan ulang terhadap Permentan, bisa melihat dari sisi makronya. Sebab, pengurangan pintu masuk merupakan peluang bagi buah lokal menjadi konsumsi andalan kembali.
“Namun, dari sisi lain pemerintah harus bisa membantu peningkatan produktivitas buah lokal maupun kualitasnya serta sistem distribusinya. Peraturan itu sebaiknya dilaksanakan saja, karena sudah jadi policy,” tukas Benny Kusbini.
Benny mengemukakan, kebijakan pemerintah yang selama ini sudah kebablasan membuka pintu impor secara lebar, dinilai kontroversi. Akan etapi, ketika pemerintah berniat memberi perlindungan melalui kebijakan untuk mengembalikannya bagi pasar nasional, juga dinilai sebagai kontroversi. “Itu sebabnya, Permentan tidak perlu dintinjau dan ditunda.” (msb)

Showing 0 - 0 of 0 comments