BALIKPAPAN: PT Jasa Raharja menyatakan penerapan kenaikan nilai santunan sebesar dua kali lipat untuk korban kecelakaan lalu lintas rencananya baru direalisasikan pada 2013.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Timur Tri Haryanto menyatakan kenaikan nilai santunan sebelumnya terjadi pada Maret 2008 dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta untuk korban meninggal.
“Kami memang belum menerima keterangan secara resmi dari kantor pusat tetapi biasanya trennya lima tahun sekali,” ujarnya, Selasa 21 Februari 2012.
Menurut rencana, peningkatan jumlah santunan kepada korban kecelakaan akan meningkat dua kali lipat dari nilai yang ada sekarang.
Santunan bagi korban meninggal yang saat ini mendapatkan Rp25 juta, akan ditambah menjadi sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sedangkan, untuk santunan biaya perawatan dari sebelumnya Rp10 juta akan menjadi Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Tri mengatakan kenaikan nilai santunan itu belum tentu akan diikuti oleh kenaikan premi pembayaran asuransi. Dia bahkan mengutarakan pada kenaikan nilai santunan sebelumnya pihaknya tidak memutuskan untuk menaikkan premi pembayaran secara keseluruhan.
“Kenaikan [premi] sebelumnya hanya untuk SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan] saja,” ujarnya
Dia menuturkan kenaikan premi tersebut disesuaikan pada moda transportasi yang memiliki frekuensi kecelakaan yang tinggi seperti sepeda motor. Untuk itu, tambah Tri, kenaikan premi sepeda motor melalui SWDKLLJ jumlahnya cukup besar dari Rp19.000 menjadi Rp32.000.
Tercatat sepanjang 2011, Jasa Raharja Cabang Kaltim memberikan santunan sebesar Rp22,2 miliar atau turun dari nilai santunan pada 2010 yang mencapai Rp22,5 miliar. Dia mengatakan angka tersebut berada di bawah pagu nilai santunan yang ditetapkan oleh perusahaan yang mencapai Rp25 miliar.
Roda dua
Nilai santunan sebagian besar diberikan untuk korban kecelakaan pengguna kendaraan roda dua yang mencapai 75% dari total nilai santunan atau sekitar Rp16 miliar. Rinciannya, Rp10,7 miliar untuk korban meninggal, Rp5,2 miliar untuk korban luka dan Rp800 juta untuk biaya pemakaman.
Sementara itu, sebesar Rp6,2 miliar merupakan korban kecelakaan pengguna kendaraan roda empat. Dia mengatakan resiko pengguna kendaraan roda dua memang jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda empat.
Pihaknya mengajukan usulan untuk memberikan kompensasi kendaraan angkutan umum bagi siswa sekolah untuk mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi pada pengguna kendaraan roda dua. Tri mengatakan usulan tersebut diyakini bisa menekan angka kecelakaan karena pihaknya pernah mengusulkan hal serupa di Kalimantan Barat.
“Jadi, anak sekolah yang belum boleh memiliki SIM harus naik kendaraan umum yang disesiakan Pemda,” tukasnya.
Daerah potensi kecelakaan tertinggi roda dua di Kalimantan Timur adalah Samarinda karena jumlah penduduk yang padat serta luas kota yang tidak memadai. Selain itu, karakter manusia juga turut mempengaruhi tingkat kecelakaan yang terjadi pada suatu kota.(ea)

Showing 0 - 0 of 0 comments