RSS FEEDLOGIN

ANGKUTAN HAJI: Pesawat Harus Penuhi 4 Syarat

Bambang Supriyanto   -   Rabu, 06 Maret 2013, 14:45 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130306_hajidatang.jpgBISNIS.COM,JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyatakan ada empat syarat pokok pesawat yang akan digunakan oleh maskapai penerbangan untuk angkutan udara jamaah haji guna meningkatkan keselamatan.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan empat syarat itu masuk dalam Kerangka Acuan Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia Tahun 1434 H atau pada 2013.

Keempat syarat itu adalah, pertama, pesawat udara yang dioperasikan minimal produksi 1995 ke atas kecuali jenis Boeing 747 minimal produksi 1991.

Kedua, pesawat udara yang dioperasikan harus memenuhi standar kelaikan udara sesuai dengan peraturan penerbangan sipil negara asal pesawat didaftar, yang dibuktikan dengan surat kelaikan udara (CoA) dan bukti perawatan berkala.

Ketiga, perusahaan penerbangan menyampaikan data pesawat udara dan dokumen penyewaan pesawat udara sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat udara dari negara asal pesawat disewa.

Keempat, pemeriksaan kelaikan pesawat udara yang akan digunakan untuk angkutan haji berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia.

“Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan Standard Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 129),” kata Menhub dalam sambutannya dalam rapat kerja soal angkutan haji dengan Komisi VIII DPR, Rabu (6/3).

Adapun pemeriksaan sebagaimana poin empat meliputi kondisi pesawat, pelaksanaan airworthiness directive, komponen status (life limited components, engine, pesawat), riwayat perawatan (jadwal inspeksi sebelumnya), dokumen-dokumen pesawat udara lain.

Di sisi lain, jenis pesawat yang akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji antara lain Air Bus A330, A340, Boeing 747-400, 767-ER dan B-777 dengan kapasitas tempat duduk antara 325 penumpang– 455 penumpang. (bas)

Source : M. Tahir Saleh

Editor : bambang supriyanto

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.