BISNIS.COM, JAKARTA—Pencairan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) yang diblokir dapat dilaksanakan paling lama akhir Maret 2013.
Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan Kemenag sudah mendapatkan persetujuan pembukaan blokir dari DPR sejak minggu lalu. Artinya, saat ini pihaknya tinggal menunggu proses penyelesaian administrasi di Kemenkeu.
Persetujuan DPR sudah keluar minggu lalu. Banggar, komisi, maupun pimpinan sudah tanda tangan, sekarang sedang diproses administrasinya di Kementerian Keuangan.
"Akhir bulan harus sudah bisa cair,” katanya di Kemenkeu, Senin (18/3/2013).
Namun, Bahrul mengatakan Kemenag masih perlu memberikan penjelasan untuk beberapa program yang spesifik seperti program kurikulum.
Menurutnya, program kurikulum akan dibahas lagi untuk menentukan anggarannya secara detail.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Muhammad Nuh mengatakan pencairan anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah dilakukan sejak minggu lalu.
“Semuanya sudah tidak ada masalah, mulai minggu yang lalu sudah [dicairkan],” katanya.
Pencairan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap. Namun, Mendikbud tidak memerinci lebih lanjut tahap pencairan anggaran itu.
Mendikbud memastikan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana pengembangan 92 perguruan tinggi tidak akan memiliki kendala.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya memblokir anggaran di tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan total anggaran yang diblokir mencapai Rp85,59 triliun.
Untuk anggaran Kemendikbud, Kemenkeu memblokir 84,9% alokasi anggarannya atau sebesar Rp62,07 triliun dari pagunya Rp73,09 triliun. Pemblokiran tersebut dilakukan terhadap 9 dari 10 program Kemendikbud.
Adapun, Kemenkeu memblokir anggaran Kemenag sebesar Rp21,6 triliun atau 49% dari pagunya yang sebesar Rp43,96 triliun.
Berdasarkan PMK no.32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013, batas akhir penyelesaian pemblokiran anggaran kementerian ditetapkan sampai akhir Maret 2013.
Apabila kementerian yang bersangkutan belum melengkapi rancangan anggaran biaya (RAB) sampai batas yang ditentukan, alokasi anggaran yang diblokir tidak dapat digunakan sampai akhir tahun anggaran 2013. (ra)
Editor : Rustam Agus
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.