JAKARTA—Istana menolak berkomentar mengenai penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan tanggapan terhadap penetapan Anas sebagai tersangka seharusnya diberikan oleh juru bicara Partai Demokrat.
Status Anas sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, tegas Julian, tidak berkaitan dengan jabatan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden.
“Pertanyaan ini [tanggapan atas status Anas] lebih tepat ditanyakan kepada Partai Demokrat karena SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Demokrat, bukan dalam kapasitas sebagai Presiden,” katanya ketika dihubungi bisnis, Jumat (22/2).
Dia menambahkan keputusan KPK menetapkan Anas sebagai tersangka adalah sepenuhnya kewenangan badan anti korupsi tersebut.
Presiden, tegasnya, tidak pernah mencampuri proses hukum yang sedang ditangani KPK termasuk dalam kasus korupsi Anas Urbaningrum.
“Presiden SBY adalah pribadi yang menghormati hukum dan selalu berpedoman pada UUD ’45 dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Presiden,” kata Julian.
Source : Demis Rizky Gosta
Editor : Aprika R. Hernanda

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.