RSS FEEDLOGIN

Anas Kemungkinan Dapat Dijerat Pasal Pencucian Uang

Sepudin Zuhri   -   Selasa, 05 Maret 2013, 17:30 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

 

130208_anas-1.jpgJAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti awal terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu .

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sampai saat ini belum ada dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Namun, terbuka pengenaan TPPU pada tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi, termasuk tersangka AU [Anas Urbaningrum], tetapi sampai hari ini belum ada [pengenaan TPPU terhadap Anas Urbaningrum]," ujarnya Selasa (5/3/2013).

Menurutnya, KPK juga belum menjadualkan untuk memeriksa Anas Urbaningrum.

Dia menuturkan KPK harus menemukan bukti awal untuk dapat mengenakan TPPU terhadap Anas. "Ini belum berhenti, kemungkinan itu [TPPU] terbuka. Tergantung dari penyidik KPK apakah ada bukti TPPU."

Johan menambahkan KPK sedang melakukan pelacakan terhadap aset milik Anas Urbaningrum. Namun, sampai saat ini, lanjutnya, KPK belum melakukan pemblokiran rekening milik Anas.

Editor : Fahmi Achmad

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.