RSS FEEDLOGIN

ANALISIS EKONOMI: Antara bea keluar & daya saing CPO

Didit A. Susanto   -   Rabu, 23 Januari 2013, 08:17 WIB

TERKAIT

  • No news.

POPULER

PILIHAN REDAKSI

TIGA bulan terakhir, gagasan penurunan bea keluar minyak sawit mentah riuh disuarakan. Pemicunya, Malaysia, kompetitor utama Indonesia sebagai penghasil sawit dunia, memangkas drastis pajak ekspor crude palm oil (CPO).

Negeri jiran yang sejak kuartal II/2012 mematok pajak ekspor (PE) 0,7%-22,7% bila harga CPO mencapai RM3.000 per ton, kembali mengagetkan ‘jagad persawitan’ Indonesia dengan menurunkan PE menjadi 4,5%-8,5% dengan batas bawah harga CPO RM2.250 per ton. Kebijakan anyar itu berlaku mulai 1 Januari 2013.

Riuh itu seperti mencapai kulminasi 1 bulan terakhir, saat Malaysia menetapkan PE 0% untuk pengapalan Januari menyusul harga referensi CPO yang di bawah RM2.250 ton.

Januari belum selesai, pemerintah negara tetangga menyuarakan rencana PE tetap 0% untuk pengiriman Februari karena harga CPO diprediksi masih di bawah RM2.250 per ton.

Usulan perubahan struktur bea keluar (BK) CPO deras bergulir. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah menetapkan batas bawah BK paling tidak di angka 5%, turun dari saat ini 7,5%.

Alasannya, demi menjaga daya saing CPO Indonesia yang tergerus karena produk Malaysia dibebani pajak ekspor lebih rendah.

Pertanyaan di benak muncul. Betulkah dengan penurunan BK, daya saing CPO Indonesia serta-merta terdongkrak? Atau lebih mendasar lagi, benarkah penerapan BK yang lebih tinggi membuat daya saing CPO Indonesia melemah?

Sejak 70-an
Perubahan struktur pajak ekspor Indonesia dan Malaysia tidak lepas dari dinamika pola kebijakan kedua negara sejak puluhan tahun lampau.   

Sejak 1970, Malaysia membuat kebijakan ‘melarang’ ekspor CPO dengan pengenaan PE yang tinggi antara 10%-30% dengan ambang batas (threshold) RM650 per ton free on board (FOB) Malaysia. Di bawah RM650 per ton, CPO dikenai PE 0%.

Namun, korporasi Malaysia yang memiliki industri hilir sawit di luar negeri diberi kebebasan untuk mengekspor CPO dalam bentuk ‘kuota’ tanpa PE alias 0%. Kebijakan ini bertujuan agar nilai tambah CPO dan crude palm kernel oil (CPKO) berada di dalam negeri jiran. Untuk mendukung itu pula, pemerintah Malaysia tidak mengenakan PE untuk pengapalan produk hilir ke luar negeri. Kebijakan ini bertahan hingga awal 2012.

Sementara, dengan pola pikir keamanan pasokan CPO untuk industri hilir Indonesia, termasuk menjamin pasokan dan stabilitas harga minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, BK CPO diperlakukan sama dengan produk hilir mulai 2006 hingga September 2011.

Namun, kenyataan di lapangan industri hilir sawit mengalami kemerosotan. Utilisasi rafinasi menurun dari 75% pada 2006 menjadi 48% pada 2011.

Selama 5 tahun, CPO Indonesia banyak berlabuh di Malaysia untuk diolah di sana, kemudian dikapalkan ke mancanegara. Berkebalikan dengan Indonesia, utilisasi industri rafinasi Malaysia selalu berada di atas 95%.

Konsekuensinya, pebisnis industri sawit Indonesia mulai gerah berinvestasi di dalam negeri dan secara sporadis mereka berinvestasi ke luar negeri. Sebaliknya, sepanjang 2009 hingga medio 2011, pebisnis sawit Malaysia gencar membeli kebun-kebun sawit di Indonesia dengan tujuan menjadikannya sebagai salah satu basis utama pemasok CPO ke industri hilir sawit Malaysia.

Situasi itu mendorong Indonesia mengubah struktur BK CPO dan produk hilirnya mulai September 2011 dengan tujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri sebagaimana sudah dilakukan di bidang kakao.

Pemerintah memberlakukan PMK baru yang menempatkan BK bahan baku di level tinggi, sedangkan BK produk hilir lebih rendah. Basis pengenaan BK adalah cost, insurance, freight (CIF) Rotterdam US$750 per ton. Jika harga CPO di atas US$750 per ton, maka BK ditetapkan 7,5% dan terus naik secara progresif hingga 22,5% saat harga CPO CIF Rotterdam berada di atas US$1.251 per ton.

Perbedaan BK CPO dengan produk hilir cukup signifikan. Sebagai contoh, selisih BK produk RBD palm olein berkisar 5,5%-9,5% lebih rendah dari BK CPO.

Ada pandangan misleading di masyarakat bahwa harga CPO menurun di pasar dunia akibat penaikan BK oleh Indonesia. Kebijakan itu membuat CPO Indonesia tidak lagi kompetitif sehingga stok melimpah.

Padahal, CPO di pasar global ditentukan oleh tiga faktor, yakni hukum permintaan dan penawaran (supply and demand), spekulasi oleh para pebisnis di bursa komoditas dan fund managers dan fluktuasi harga minyak bumi.

Namun, sejak Juli 2012 hingga awal Januari 2013, penurunan harga CPO lebih disebabkan oleh permintaan pasar yang menurun akibat pelemahan ekonomi di banyak negara dan penurunan harga minyak bumi.

Kebijakan BK Indonesia melalui PMK No 75/2012 dilaporkan efektif mengundang investor masuk ke Indonesia dengan torehan hampir US$1,02 miliar selama 2012 untuk industri rafinasi (refinery), special oils and fats dan oleochemical.

Kapasitas refinery dalam negeri mencapai kisaran 25 juta ton (feedstock) pada akhir 2012 atau meningkat dari 20,6 juta ton pada akhir 2011.

Dengan selisih besaran BK antara CPO dengan produk hilir yang cukup kondusif ini, biaya tambahan ekspor yang muncul sehari-hari akibat masalah di angkutan, pelabuhan (handling/loading cost), dan freight cost, bisa ditutup.

Sebaliknya, industri hilir sawit di Malaysia kalah bersaing dengan produk Indonesia. Akibatnya, utilisasinya menurun drastis, mangkrak (idle) dan tidak dapat menyerap CPO domestik.

Untuk mengatasi oversupply, maka sejak kuartal II/2012, Malaysia mengubah struktur PE menjadi 0,7%-22,7% jika CPO bergerak di atas RM3.000 per ton. Bentuk ‘kuota’ ekspor CPO dengan PE 0% masih diberlakukan.

Faktanya, tak ada minat pengusaha sawit Malaysia mengekspor CPO dengan pengenaan PE. Mereka lebih tertarik mengekspor produk hilir yang tak dikenai PE. Ekspor CPO hanya dilakukan oleh beberapa korporasi yang memiliki saham di industri sawit di luar negeri yang kebagian ‘kuota’.

Menyikapi hal itu, Malaysia secara drastis memangkas PE CPO menjadi 4,5%-8,5%, tetap membebaskan PE untuk produk hilir. Malaysia juga menghapus ‘kuota’, sehingga seluruh ekspor CPO dibebani PE.

Sepintas, kebijakan Malaysia tampak oleh kita sebagai penurunan PE, padahal sesungguhnya menaikkan PE dari 0% untuk CPO kuota menjadi 4,5%-8,5%.

Jika Indonesia reaktif dalam merespons kebijakan di Malaysia dengan ‘ikut-ikutan’ mengubah struktur BK CPO ke bawah, maka yang terjadi kemungkinan adalah pasokan CPO lebih banyak keluar, sedangkan pasokan ke industri hilir di dalam negeri menjadi lebih sedikit.

Sikapi hati-hati
Selisih BK CPO dan produk turun yang lebih rendah akan membuat produk hilir tidak sekompetitif sebelumnya. Dengan perkiraan ini, agaknya usulan perubahan struktur BK harus disikapi hati-hati.

Bagaimanapun konsep pengenaan BK yang berlaku sekarang sudah membuat industri hilir sawit Indonesia kompetitif dari pesaing di Malaysia. Selain itu, investasi yang mengalir ke industri hilir sejauh ini tak semestinya diabaikan. Konsistensi kebijakan justru diperlukan oleh pelaku usaha ketimbang kebijakan reaktif yang belum tentu bermanfaat secara jangka panjang.

Pemerintah hingga detik ini memang bersikukuh tak akan mengubah struktur BK. Namun, kebijakan BK selama ini bukannya tanpa cacat.

Saat industri hilir mereguk keuntungan, petani sawit di dalam negeri (smallholders) justru merasa dirugikan akibat penerapan BK. Petani berkali-kali mengadu bahwa BK justru menggerus pendapatan mereka.

 Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melaporkan setiap kenaikan 1% BK menggerus harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebesar US$14 sen per ton atau sekitar Rp200- Rp400 per ton. BK dibayarkan oleh pengusaha, tetapi petani juga menanggung lewat potongan pembelian TBS yang dilakukan pengusaha.

Akan lebih bijak jika penerimaan negara yang mencapai Rp80 triliun sejak penerapan BK CPO progresif dikembalikan kepada petani, misalnya untuk meningkatkan produktivitas tanaman sawit petani (smallholders) melalui perbaikan kualitas benih dan peremajaan tanaman sawit.

Selama BK masih dianggap sebagai instrumen penerimaan negara semata, maka penerimaan itu tidak akan mendatangkan manfaat balik bagi sektor usaha bersangkutan. Dalam hal ini, Indonesia sepertinya perlu meniru Malaysia yang mengalokasikan dana dari PE untuk replanting.

Pemerintah harus pula menekan biaya ekstra dan inefisiensi di bidang angkutan, kepelabuhanan dan pengapalan ke negara tujuan. Selain itu, pelabuhan samudra untuk dry cargo maupun liquid cargo perlu ditambah mengikuti perkembangan industri sawit yang tersebar di Indonesia. (08/Bsi)

Source : Sri Mas Sari

Editor : Bastanul Siregar

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.