BISNIS.COM, JAKARTA: Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sedikitnya sepuluh masalah terdapat dalam RUU Pemberantasan Pembalakan Liar di antaranya adalah tidak jelasnya definisi kejahatan terorganisisi hingga dapat mengkriminalisasi petani dan warga.
Hal itu disampaikan oleh Dede Shineba dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), salah satu perwakilan koalisi tersebut. Perkumpulan itu menyatakan RUU seharusnya tak dibuat dahulu karena berpotensi bertentangan dengan RUU Perlindungan Masyarakat Adat yang tengah dibahas di DPR RI. Selain itu, proses pembahasannya dilakukan secara tertutup.
"RUU itubelum perlu untuk dibuat karena berbagai persoalan menyangkut pengukuhan kawasan hutan, perluasan pasal-pasal pemidanaan untuk korporasi dan pejabat yang memberikan izin, juga pengaturan mengenai hak-hak masyarakat adat perlu mendapat ruang dalam UU Kehutanan," kata Dede di Jakarta hari ini, Jumat (22/3/2012).
Koalisi itu memetakan sepuluh persoalan yang terdapat dalam RUU Pemberantasan Pembalakan Liar, di antaranya terkait dengan potensi kriminalisasi petani. Hal-hal itu adalah:
1. Tidak jelasnya definisi terorganisir, sehingga dapat menimbulkan salah tafsir. Pengertian kejahatan terorganisasi yang ada dalam RUU ini berpotensi besar mengkriminalisasi masyarakat tersebut;
2. Tidak ada penjelasan mengenai definisi peladang tradisional sehingga membuat penerapan RUU ini tidak jelas;
3. Penjelasan makna pembalakan liar yang hanya dipersepsikan sebagai penebangan kayu tanpa izin. Padahal seharusnya termasuk pemanfaatan hasil hutan kayu di luar kawasan izin, di luar target volume yang ditetapkan dalam izin, dan dalam radius tertentu dari kawasan yang dilindungi;
4. Sistematika RUU yang tidak memisahkan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, padahal keduanya menyangkut rezim kebijakan yang tumpang tindih;
5. Tidak dimasukkannya sertifikasi kayu sebagai bagian dari upaya pencegahan;
6. Adanya ketentuan “lelang barang bukti” dalam RUU ini membuka jalan bagi pencucian legalitas kayu, dimana kayu lelangan tersebut akan didapatkan perusahaan lagi dengan harga murah. Demikian juga barang bukti kayu tidak jelas akan diperuntukkan untuk kepentingan siapa;
7. RUU ini masih menggunakan peta penunjukan sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan. Hal ini tidak tepat, karena penunjukan kawasan hutan bukan sebagai dasar memastikan kawasan hutan, sesuai dengan putusan MK No. 45/ 2012;
8. Tidak adanya pasal-pasal pidana yang dapat menjerat pelaku usaha perkebunan dan pertambangan yang telah melakukan operasi usaha tanpa izin yang sah/lengkap berdasarkan peraturan yang berlaku;
9. Tidak adanya pasal-pasal pidana yang menjerat pejabat berwenang yang mengetahui namun membiarkan perbuatan poin 8 di atas;
10. Kelembagaan, akan dibentuk lembaga baru untuk pemberantasan pembalakan liar. Keberadaan bukan tidak mungkin lembaga ini berupaya mengganjal KPK dalam upaya pemberantasan korupsi kehutanan.
Source : Anugerah Perkasa
Editor : Sutarno
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.