Dihitung dari sekarang, masih ada lebih dari 30 bulan. Namun, benarkah masih ada jangka waktu yang cukup panjang bagi industri nasional menjelang ketok palu AEC 2015 itu.
Hemat saya, pemerintah, pengusaha dan legislatif serta semua pihak sudah harus merapatkan barisan dan bersama-sama mendukung penguatan daya saing industri nasional dalam memasuki era AEC.
Saya mengusulkan lima langkah yang perlu segera dilakukan dalam waktu 2 tahun menjelang implementasi AEC, agar momentum AEC nanti tidak menjadi lonceng kematian bagi industri nasional.
Pertama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan khusus dalam bentuk instruksi presiden (inpres) untuk mempercepat implementasi peningkatan daya saing industri nasional.
Inpres tersebut setidaknya meliputi peningkatan daya saing logistik dan peningkatan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat bersaing dengan negara lain, baik di dalam maupun di luar Asean.
Lima langkah yang perlu segera dilakukan dalam waktu 2 tahun menjelang implementasi AEC, agar momentum AEC nanti tidak menjadi lonceng kematian bagi industri nasional.
Inpres tersebut harus mempertajam dua kebijakan sebelumnya, yaitu Inpres No. 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi di mana salah satu kebijakannya adalah pelaksanaan komitmen AEC dan Inpres No. 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi Asean Tahun 2011.
Seperti diketahui, daya saing Indonesia di level Asean masih berada di bawah Singapura, Thailand, Malaysia dan Vietnam.
Daya saing logistik Indonesia juga termasuk rendah dibandingkan dengan negara Asean lainnya. Indonesia hanya menduduki posisi 46 secara global, di bawah Singapura pada posisi 2, Malaysia peringkat 21, Brunei Darusalam peringkat 28 dan Thailand pada peringkat 38.
Kedua, Inpres atau kebijakan pemerintah di atas harus dapat mengharmonisasikan kebijakan lainnya.
Selain biaya logistik yang mencapai 16% dari keseluruhan biaya produksi, pemerintah juga harus memperhatikan persoalan ketersediaan energi.
Terkait dengan persoalan biaya energi, saya juga menyesalkan kebijakan energi pemerintah yang tidak mendukung daya saing Indonesia menghadapi implementasi AEC.
Di satu sisi, pemerintah belum bisa memenuhi pasokan gas untuk kebutuhan industri. Tapi di sisi lain, pemerintah membebani industri dengan menaikkan harga gas, yang saat ini sudah jauh di atas harga gas di pasar luar negeri.
Harga gas untuk industri di Indonesia sudah mencapai US$8-US$9 per mmbtu, sementara harga di luar negeri US$3-US$4 per mmbtu.
Pemerintah pun juga masih akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap yang sudah melewati dua kali penaikan dan akan berlanjut pada 1 Juli mendatang.
Pemerintah perlu fokus terlebih dahulu menjamin kelancaran pasokan energi yang dibutuhkan untuk menggerakkan industri.
Dua kebijakan itu, rencana menaikkan harga gas dan listrik, kontraproduktif dengan upaya pemerintah menaikkan daya saing industri di level nasional.
Saya berharap pemerintah fokus terlebih dahulu menjamin kelancaran pasokan energi yang dibutuhkan untuk menggerakkan industri.
Ketiga, masih terkait dengan kebijakan energi, saya juga mencatat, kontribusi negatif pemerintah terhadap pembentukan high cost economy terkait dengan kebijakan BBM.
Kepastian kenaikan BBM
Kontribusi negatif tersebut meliputi sejumlah hal, di antaranya pemerintah selalu lamban menetapkan kepastian kenaikan harga BBM, sehingga selalu memunculkan spekulasi BBM.
Hal lainnya adalah larangan pemakaian BBM bersubsidi di beberapa sektor industri, seperti pertambangan, perkebunan, dan aktivitas di pelabuhan tidak diikuti oleh ketersediaan BBM nonsubsidi.
Akibatnya, petani dan nelayan kesulitan untuk mendapatkan solar untuk traktor mereka, pompa air dan kapal nelayan.
Ujung-ujungnya, biaya logistik/distribusi atau operasional meningkat tanpa jelas kapan akan berakhir.
Ketegasan pemerintah diuji kembali saat UU APBN 2013 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menentukan harga BBM.
Menaikkan harga BBM bersubsidi adalah langkah bijak menyelamatkan ekonomi dan menyehatkan keuangan negara.
Keempat, Inpres khusus percepatan daya saing industri nasional menghadapi AEC juga dapat menjadi momentum menghapus pungutan dan biaya-biaya tidak jelas yang memperberat biaya produksi.
Data World Economic Forum (WEF) mencatat pungutan liar menjadi kendala utama investasi di Indonesia bersama dengan birokrasi pemerintah yang tidak efisien.
Persoalan biaya terkait dengan perizinan cukup parah menimpa industri tekstil. Terdapat 172 surat yang selalu harus diregistrasi oleh kalangan pengusaha dan rata-rata berujung pengenaan pungutan bagi pengusaha. Izin usaha yang pada awalnya berlaku untuk seumur hidup, sekarang harus diperbarui setiap 2 tahun. Demikian juga izin gangguan (Izin HO) yang harus diperbarui setiap 5 tahun.
Kelima, persiapan daya saing usaha kecil dan menengah (UKM). UKM diperkirakan akan menjadi pihak yang paling menderita akibat penerapan AEC, karena UKM dari negara lain sudah berancang-ancang masuk ke Indonesia, baik ekspansi lokasi tempat usaha maupun ekspansi produk. Bahkan sudah ada rencana relokasi 1000 UKM Jepang ke Indonesia.
Hanya saja daya saing UKM Indonesia lebih rendah dibandingkan negara Asean lainnya. Studi Kadin menunjukkan daya saing UKM Indonesia paling rendah di antara negara-negara APEC seperti Korea Selatan, Singapura dan China. Persoalan yang dihadapi oleh UKM Indonesia terutama adalah akses pembiayaan.
Lima langkah di atas, menurut saya, mutlak harus dipersiapkan. Momentum Munas Apindo yang sudah dimulai Senin hingga Rabu (8-10 April), seharusnya menjadi reminder bagi pengusaha bahwa masih ada sejumlah hal yang belum dipersiapkan dengan baik menuju AEC 2015.
Kesempatan ini sekaligus juga menjadi momentum bagi seluruh stakeholder, khususnya bagi pemerintah dan kalangan pengusaha nasional, untuk memanfaatkan waktu tersisa guna mempersiapkan daya saing menghadapi AEC.
Pemerintah perlu segera mengajak industri untuk mendiskusikan langkah strategis yang harus diambil guna meningkatkan daya saing industri nasional agar tak terlibas industri negara lain. Jika tidak, jangan harap kita menjadi tuan rumah di negara sendiri. Malah bisa jadi, AEC hanya semakin mendentangkan lonceng kematian industri nasional.
o> Franky Sibarani adalah Wasekum Apindo
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.