RSS FEEDLOGIN

14 Pengprov PSSI Laporkan JOHAR ARIFIN ke Polda Metro Jaya

Ismail Fahmi   -   Rabu, 15 Mei 2013, 14:37 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130515_pssi.jpgBISNIS.COM, JAKARTA--Sebanyak 14 Pengurus Provinisi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Pengprov PSSI) melaporkan Ketua Umum PSSI Johar Arifin Husain ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat keputusan (SK).

"Betul, kami melaporkan Ketua Umum (PSSI)," kata pengacara Pengprov PSSI Elza Syarif di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/5)

Elza mengatakan bahwa pihaknya mewakili 14 Pengprov mengadukan Arifin menerbitkan SK yang diduga palsu dan mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.

Elza menyatakan Johar sebagai Ketua Umum PSSI mengirimkan SK tidak mendasar melalui mesin faksimili kepada 14 Pengprov terkait pembekuan pengurus karena alasan dualisme kepemimpinan.

Elza menganggap pembekuan kepengurusan dengan alasan dualisme kepemimpinan tidak masuk akal, karena kepengurusan yang dinonaktifkan merupakan pengurus sah.

Pasalnya, kepengurusan yang dibekukan terpilih melalui Musyawarah Olahraga Provinsi (Muspro), sehingga tidak dapat diberhentikan tanpa aturan yang jelas.

Elza bersama dua perwakilan pengprov dari Bengkulu dan Sumatera Barat yang melaporkan Arifin Johar ke Polda Metro Jaya.

Pengprov Bengkulu melaporkan Johar Arifin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TLB/1601/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum, sedangkan Pengprov Sumatera Barat dengan nomor laporan TLB/1602/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum.

Johar dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah. (Antara)

Source : Newswire

Editor : Ismail Fahmi

Layak Disimak

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.